SELAMAT MEMBACA
Tampilkan postingan dengan label RELIGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RELIGI. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 11, 2012

Kedudukan As Sunnah dalam Islam

            As Sunnah ( hadits nabi saw.) merupakan penafsiran Al Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingatkan bahwa pribadi Nabi saw. Merupakan perwujudan dari Al Qur’an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang di jabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
            Makna seperti itulah yang yang dipahami oleh Ummul-mukminin Aisyah r.a dengan pengetahuannya yang mendalam dan perasanya yang tajam serta pengalaman hidupnya bersama Rasulullah saw. Pemahamannya itu dituangkan dalam susunan kalimat yang singkat, padat, dan cemerlang, sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang akhlak Nabi saw.: “ Akhlak beliau adalah Al Qur’an !”
            Oleh sebab itu, siapa saja yang ingin mengetahui tentang manhaj (methodology) praktis Islam dengan segala karakteristik dan

ALIRAN ALIRAN DALAM TEOLOGI ISLAM


A.    Pengertian Khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak  dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar. Dinamai demikian karena kelompok ini adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib yang merupakan bentuk sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Pendapat lain mengatakan bahwa khawarij berasal dari

Senin, September 03, 2012

ETIKA BISNIS MENURUT AL-QUR’AN DAN HADITS

  1. Etika Bisnis Menurut Al-Qur’an
Berdagang bukan hanya sekedar mencari untung saja namun bagaimana kita mampu menjalin komunikasi yang baik kepada konsumen melalui etika-etika bisnis. Seperti yang telah difirrmankan oleh Allah dalam surat Al-jumuah ayat 10:
فَاءِذَا قُضِيَةِ الصَّلاَةُفَانْتَشِرُوْا فِي اْلآَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذُكُرُاللهَ كَثِيْرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (الجمعة :۱۰
Menurut Ibnu Katsir dalam tafsir ibnu Katsir juz 28 di halaman 10 penafsiran ayat di atas adalah setelah Allah melarang kaum muslimin berdagang saat shalat jum’at ditunaikan, Allah mengizinkan kita untuk

Kamis, April 19, 2012

PESANTREN DAN UNSUR-UNSURNYA


Definisi Pesantren

Untuk memberi definisi sebuah pondok pesantren, harus kita melihat makna perkataannya. Kata pondok berarti tempat yang dipakai untuk makan dan istirahat. Istilah pondok dalam konteks dunia pesantren berasal dari pengertian asrama-asrama bagi para santri. Perkataan pesantren berasal dari kata santri, yang dengan awalan pe di depan dan akhiran an berarti tempat tinggal para santri. Maka pondok pesantren adalah asrama tempat tinggal para santri
Pendapat lainnya, pesantren berasal dari kata santri yang

Senin, April 09, 2012

Syarat-syarat mengqashar shalat


1.    Menempuh jarak tertentu
Demikian menurut kesepakatan ulama.
Jarak qashar menurut madzhab Hanafi : 24 farsakh pergi saja. Kurang dari jumlah tersebut tidak boleh qashar. (Muhammad Jawad Mughniyah, 1991: 191)
Menurut imamiyah : 8 farsakh pergi, atau jarak pulang pergi, dengan catatan kembali pada siang atau malamnya ,sebab dengan demikian perjalanan itu telah menyibukkannya sehari penuh. Dan sebagian ulama imamiyah mengatakan juga bahwa orang wajib mengqashar shalatnya jika

Minggu, Maret 25, 2012

Shalat Dalam Keadaan Darurat

Sholat dalam keadaan darurat ialah sholat yang dilakukan oleh seseorang yang kesulitan dalam melaksanakan secara sempurna baik mengenai syarat maupun rukunnya. (Anwari, dkk, 2004: 19)

A.  Shalat dalam Keadaan Sakit
1.    Cara sholat dengan duduk
Yaitu: dengan cara duduk seperti ketika tasyahud awal (duduk iftirosy). Untuk niat takbiratul ihram, do’a iftitah dan bacaan-bacaan yang sama (seperti pada sholat berdiri). Untuk ruku’ cukup membungkukkan badan sekedarnya. I’tidalnya dengan duduk. Untuk

Syarat-syarat Diperbolehkannya Menjama’ Dua Shalat


Menjama’ dua waktu shalat, hanya bisa dilaksanakan jika ada kondisi dari beberapa kondisi sebagai berikut: (Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, 2005 :382-387)
1.    Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah dengan cara menjama’ taqdim. Para Ulama’ sepakat. Bahkan ini hukumnya sunnah mu’akad. (Syaikh Hasan Ayyub, 2002: 398)
Hanafiyah berpendapat: tidak boleh menjama’ shalat kecuali pada dua keadaan tersebut, itu pun dengan syarat dilakukan secara berjama’ah di belakang imam kaum muslimin atau wakilnya. Adapun selain dikedua tempat itu, maka janganlah menjama’ shalat, baik dalam kondisi bepergian atau bermukim.
2.    Menjama’ shalat ketika bepergian (musafir). Dalam keadaan ini, boleh menjama’ dua shalat, baik baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Selasa, Maret 20, 2012

Pola hidup santri dan peranannya terhadap sosial keagamaan di pondok pesantren al-mahrusiyah kediri

A. Pondok Pesantren
1. Pengertian Pondok Pesantren
Pondok pesantren adalah lembaga keagamaan yang memberikan pendidikan dan pengajaran serta menyebarkan ilmu agama Islam, dimana Kyai sebagai tokoh sentralnya dan masjid sebagai tempat lembaganya. Istilah pesantren di daerah Minangkabau disebut surau, di Madura disebut penyantren, di Jawa Barat disebut pondok dan di Aceh disebut rangkang. Pendidikan yang diberikan di pondok pesantren adalah pendidikan agama dan akhlak (mental). Pondok pesantren adalah gabungan dari pondok dan pesantren. Istilah pondok, berasal dari kata funduk dari bahasa Arab yang berarti rumah penginapan atau hotel. Akan tetapi pesantren di Indonesia, khususnya pulau Jawa, lebih mirip dengan pemondokan dalam lingkungan padepokan, yaitu perumahan sederhana yang dipetak-petak dalam bentuk kamar-kamar yang merupakan asrama bagi santri. Istilah pesantren secara etimologis asalnya pesantri-an yang berarti tempat santri. Santri atau murid yang belajar tentang agama dari seorang Kyai atau Syaikh di pondok pesantren. Mengenai arti kata pesantren, telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan santri yang mendapat awalan pe dan akhiran an , yang berarti tempat tinggal para santri, sedangkan istilah santri berasal dari bahasa tamil, yang berarti guru mengaji. Menurut Robson, kata santri berasal dari bahasa Tamil sattiri yang diartikan sebagai orang yang tinggal disebuah rumah miskin atau bangunan keagamaan secara umum. Menurut Manfred, pesantren berasal dari masa sebelum masa Islam serta mempunyai kesamaan dengan Budha dalam bentuk asrama.8 Pendapat lain menyatakan bahwa pondok pesantren adalah pranata pendidikan asli Islam, pesantren lahir dari

Senin, Maret 19, 2012

MASA DISINTEGRASI ( 1000 – 1250 M )

  A.Dinasti-Dinasti yang Memerdekakan Diri Dari Baghdad.
Disintegrasi dalam bidang politik sebenarnya sudah mulai terjadi di akhir zaman bani Umayyah. Akan terlihat perbedaan antara pemerintahan bani Umayyah dengan pemerinatahan bani Abbas. Wilayah kekuasaan bani Umayyah, mulai dari awal berdirinya sampai masa keruntuhanya, sejajar dengan batas wilayah kekuasaan Islam. Ada kemungkinan bahwa para khalifah Abbasiah sudah cukup puas dengan pengakuan nominal dari propinsi-propinsi tertentu. Dengan pembiayaan upeti. Alasanya, pertama mungkin para khalifah tidak cukup kuat untuk membuat mereka tunduk kepadanya, kedua, penguasa bani Abbas lebih menitik beratkan pembinaan peradaban dan kebudayaan dari pada politik dan ekspansi.
Akibat dari kebijaksanaan yang lebih menekankan pada pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam dari pada persoalan politik itu, propinsi-propinsi tertentu di pinggiran mulai lepas dari genggaman penguasa bani Abbas, dengan berbagai cara diantaranya pemberontakan yang dilakukan oleh pemimpin lokal dan mereka berhasil memperoleh kemerdekaan penuh, seperti daulah Umayyah di

Dasar Ijtihad

Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad. Adapun dasar dari keharusan berijtihad ialah antara lain terdapat pada al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59.
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً {النساء/59}
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
Dasar ijtihad dalam sunah ialah sabda Nabi SAW

Tumbuhnya Ijtihad serta sebab munculnya


Telah menjadi bagian dari kasih Allah bahwa Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya dalam keadaan sia-sia. Sifat dan kasih Allah itu terinfestasi pada dikirimkannya Rosul yang menyampaikan kabar gembira dan peringatan karena rahma-Nya kepada manusia. Allah mengalkhiri rangkaian kerosulan dengan nabi SAW dan nabi berijtihad dalam banyak masalah keduniaan dan keagamaan. Jika ijtihad Rosul sesuai dengan kehendak Allah maka wahyu turun untuk menguatkanya dan jika tidak maka wahyupun datang menjelaskan cara yang benar dalam masalah tersebut. Diantara ijtihad beliaua adalah keizinan beliaua bagi orang yag mengajukan alasan dan tertingggal dalam perang tabuk dan Allah menjelaskan yang benar kepada nabi dengan firman-Nya yaitu surat at-taubah : 44.
لاَ يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَن يُجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ وَاللّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ {التوبة/44}
Artinya: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.( At-taubah : 44)
Ketika wilayah islam menjadi semakin luas karena terjadinya penaklkan daerah baru, maka

Perkembangan Ijtihad

Ijtihad dalam sejarah dan perkembangannya, telah ada sejak zaman Ra­sulullah SAW .Rasulullah SAW sendiri adalah mujtahid (ahli ijtihad) pertama. Ijtihadnya terbatas dalam masalah-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh wahyu (Al-Qur'an). Apabila hasil ijtihad Rasulullah SAW itu benar, maka turun wahyu membenarkannya, dan jika ijtihad Rasulullah SAW salah, turun wahyu untuk meluruskan kesalahan itu. Contoh ijtihad Rasulullah SAW yang mendapat pembenaran wahyu adalah ijtihadnya tentang pembebasan tawanan Perang Badr. Ketika itu umat Islam memenangkan pertempuran dan banyak tentara musuh yang tertawan. Rasulullah SAW berta­nya kepada

Mujtahid Sebagai Standar Keilmuan

Islam sebagai agama dan ideologi merupakan sarana penghantar perjalanan manusia kepada Allah. Dengan sarana yang pasti ini, memastikan manusia untuk tidak memilih jalan lain atau berjalan di jalan yang salah. Sehingga manusia dengan sendirinya wajib memastikan dirinya untuk berada di dalam Islam. Pemikiran ideal ini menjadi i'tiqad muslimin. Dasarnya adalah dengan adanya Maksum maka i'tiqad dan idealnya Islam dapat terjaga bersamanya.
Tetapi dengan tidak adanya maksum, maka pikiran ideal merupakan i'tiqad tanpa kepastian untuk didapatkan dalam praktik kehidupan muslim. Maka muslimin mengejar idealisme kesempurnaan Islam dengan berusaha mendapatkan nilai ideal. Namun, karena agama samawi ini tidak memberikan jaminan kepada manusia yang tidak maksum secara takwin, maka Nilai Islam yang ada dalam i'tiqad muslimin pun tidak terjamin untuk kesempurnaannya pada

Kasus Seputar Ijtihad

Dasar sumber-sumber ijtihad adalah Al-Quran, Sunnah, Akal dan Ijma'. Namun demikian, dari keempat sumber ini, bukan berarti tidak terbuka kemungkinan untuk tidak ditemukannya ketentuan hukum dari keempatnya. Atau, didapatkan hasil kesimpulan yang tidak kokoh. Atau, dalil-dalil yang ada tidak cukup untuk mendukung kasus yang ada.
Karena itu, terhentinya atau tidak dibenarkannya ber-ijtihad dapat memastikan bahwa fiqih dan pembahasan pun akan terhenti. Maka masalah yang timbul di masa kini tidak akan teratasi. Satu hal lain yang mendasar bahwa muslimin akan terhenti dalam ruang lingkup kehidupan yang tradisional (lampau), serta tidak memiliki kesempatan mengembangkan akal pikiran manusia.
Dengannya orientasi hidup hanya kembali ke alam kehidupan dahulu dan tidak akan membentuk opini kehidupan yang mendatang, konsekuensinya adalah

Cara - cara ber-Ijtihad


Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai berikut :
a. Qiyas = reasoning by analogy.
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {الجمعة/9}
seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ?  Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum cis tadi. Karena