SELAMAT MEMBACA

Selasa, September 11, 2012

ALIRAN ALIRAN DALAM TEOLOGI ISLAM


A.    Pengertian Khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak  dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar. Dinamai demikian karena kelompok ini adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib yang merupakan bentuk sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Pendapat lain mengatakan bahwa khawarij berasal dari kata kharaja- khurujan didasarkan atas Q.S. 4 : 100 yang pengertiannya keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah. Kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah.
Dengan demikian khawarij adalah aliran (firqah) yang keluar dari jamaah (almufaraqah li al-jamaah) disebabkan ada perselisihan pendapat yang bertentangan dengan prinsip yang mereka yakini kebenarannya. Selain nama khawarij, ada beberapa nama lagi yang dinisbatkan kepada kelompok aliran ini, antara lain al-muhakkimah, syurah, haruriyah dan al-mariqah.
Al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka yang terkenal  (Tiada hukum kecuali hukum Allah) atau  (Tidak ada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali bin Abi Thalib. Menurut pendapat aliran ini yang berhak memutus perkara hanya Allah, bukan melalui arbitrase (tahkim).
Syurah berasal dari syara- syira’an artinya menjual. Penamaan ini didasarkan pada Q.S. 2 : 207 : Dan diantara manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridlaan Allah. Pengikut aliran ini menganggap kelompoknya sebagai golongan yang dimaksud pada ayat di atas.
Haruriyah berasal dari kata Harurah, nama daerah tempat menggalang kekuatan dan pusat kegiatan kelompok ini setelah memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib. Haruriyah berarti orang-orang berkebangsaan Harurah.
Al-Mariqah berasal dari kata  maraqa artinya anak panah keluar dari busurnya. Pemberian nama ini oleh orang-orang yang tidak sepaham dan melawan aliran ini karena dianggap telah keluar dari aturan- aturan agama Islam.
Adanya sebutan (nama) yang variatif bagi aliran Khawarij itu didasarkan kepada slogan-slogan yang diproklamirkan aliran ini, atau berdasarkan markas dan pusat perkembangan serta penyebaran aliran ini, bahkan ada yang berdasarkan kecaman dari yang tidak sefaham dengan aliran ini.
B.     Pemikiran Khawarij
Corak pemikiran Khawarij dalam memahami nash (al-Qur’an dan hadits) cenderung tekstual dan parsial, sehingga dalam menetapkan suatu hukum terkesan dangkal. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi para penganut aliran Khawarij yang mayoritas berasal dari suku Baduwi yang rata-rata dalam kondisi kehidupan keras dan statis. Keimanan yang kuat tanpa disertai wawasan keilmuan yang luas menimbulkan fanatisme dan radikal, sehingga mudah memvonis bersalah terhadap setiap orang yang tidak sepaham dan sejalan dengan alirannya. Diantara pendapat aliran Khawarij :
1.      Semua permasalahan harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum Allah berdasarkan Q.S.5 : 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. Dengan berpedoman pada ayat tersebut, maka Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase (tahkim) dianggap telah kafir karena memutuskan masalah tidak merujuk kepada al-Qur’an. Menurut pandangan aliran khawarij arbitrase tidak mempunyai dasar dalam al-Qur’an.
Memang benar dan tepat bahwa ummat islam dalam segala aktivitas hidup dan kehidupan termasuk memutuskan suatu permasalahan harus berdasarkan pada al-Quran, akan tetapi di dalam aplikasinya tidak dibenarkan menggunakan al-Quran secara parsial dan sektarian sehingga mengaburkan pesan inti al-Quran, karena kandungan al-Quran itu ada yang mantuq (tekstual) dan ada yang mafhum (kontekstual), sehingga tidak begitu saja mudah memvonis bahwa sesuatu itu tidak ada dalam al-Quran sebagaimana faham Khawarij di atas.
2.      Iman tidak cukup hanya dengan pengakuan “Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah” melainkan harus disertai amal saleh. Dengan kata lain iman tidak hanya sekedar tashdik (pembenaran dan pengakuan) akan tetapi juga amal perbuatan.
3.      Kafir adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul Allah serta melakukan dosa besar.
4.      Seorang muslim yang melakukan dosa besar (al-kabair) adalah keluar dari islam (murtad) dan tidak lagi di bawah perlindungan hukum islam.
5.      Al-Qur’an adalah makhluk.
6.      Manusia memiliki kebebasan berbuat dan berkehendak.
7.      Khalifah harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi khalifah tidak terbatas dari suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan semua orang Islam berhak menjadi khalifah dengan sarat memiliki kapasitas dan kapebilitas untuk menduduki jabatan tersebut.
8.      Khalifah wajib ditaati apabila berlaku adil dan menjalankan syariat Islam. Apabila khalifah (imam) melakukan maksiat (dosa) atau hilang keadilannya (adam al-adalah) harus diberhentikan dan dibunuh.
9.      Orang Islam diluar aliran Khawarij (non Khawarij) dianggap sebagai politheis (musyrik) atau kafir dan boleh untuk diperangi dan dibunuh. Akan tetapi ahli kitab yang meminta perlindungan  dari Khawarij diperlakukan dengan baik hati.
Setiap muslim (Khawarij) harus diperlakukan sama, tidak memandang suku atau ras, tidak ada nasab (kehormatan keturunan) dalam islam. Bahkan seorang budak hitam legam bisa menjadi orang yang paling mulia dalam komunitas Khawarij.
Demikian diantara corak hasil pemikiran aliran Khawarij yang paling mendasar. Mereka berhasil menarik orang-orang non Arab (bangsa Ajam) masuk ke kelompoknya, walaupun penganut asal Khawarij adalah suku Baduwi dan suku-suku Arab bagian selatan yang menentang hegemoni orang-orang Arab bagian Utara. Hal ini disebabkan aliran Khawarij memiliki paham demokratis dalam urusan politik. Mereka berpendapat bahwa urusan kepemimpinan yang merupakan urusan umat dan setiap individu memiliki hak yang sama atasnya. Kepemimpinan bukan urusan dan hak suku tertentu serta dimonopoli secara turun temurun yang penting memiliki kekuatan, berilmu, berlaku adil,dan punya keutamaan. Akan tetapi mereka bersikap radikal dan tidak mengenal kompromi kepada pemimpin atau masyarakat yang melanggar syariat Islam. Bashrah menjadi pusat intelektual kaum Khawarij yang juga mempunyai pengikut di Arab bagian Selatan dan Mesopotamia Hulu. Tentara Arab (Khawarij) membawa doktrin Khawarij ke Afrika Utara dan doktrin tersebut segera menjadi bentuk Islam di kalangan suku Barbar.
C.    Aliran- Aliran atau Sekte- Sekte Khawarij
Khawarij terkenal karena ketidaksudian dan keengganan berkompromi dengan pihak manapun yang dianggap bertentangan dan berseberangan dengan pendapat dan pemikirannya, sehingga muncullah beberapa kelompok sektarian (sempalan) dari aliran khawarij ini yang masing-masing sekte tersebut cenderung memilih imamnya sendiri dan menganggap sebagai satu-satunya komunitas muslim yang paling benar.
Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits diartikan menurut lafadz dan harus diartikan sepenuhnya. Iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik yang membuat mereka tidak bisa mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil. Hal inilah yang menyebabkan kaum Khawarij mudah terpecah belah menjadi sekte-sekte kecil dan terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada pada masanya.
Mengenai jumlah sekte Khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20 sekte, Al-Syahristani menyebutkan 18 sekte, Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Baihasiyah, al-Ajaridah, al-Saalibah, al-Ibadiah dan al-Sufriyah. Muhammad Abu Zahrah menerangkan 4 sekte yaitu al-Najdat, al-Sufriyah, al-Ajaridah dan al-Ibadiah. Sedangkan Harun Nasution ada 6 sekte penting yaitu:
Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah dipandang sebagai golongan khawarij asli (pelopor aliran khawarij) karena terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian membangkang dan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan dari doktrin mereka la hukma illa li allah yang merujuk pada Q.S. 6 : 57 : In al-hukmu illa li allah (menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah). Mereka menolak arbitrase karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam Q.S. 49 : 9 yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang (bughat) sampai mereka kembali ke jalan Allah.
Pemimpin sekte ini bernama Abdullah bin Wahab al-Risbi yang dinobatkan setelah keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Dalam paham sekte ini, semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase dituduh telah menjadi kafir karena telah menyimpang dari ajaran Islam berdasarkan. Sekte ini juga berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar seperti membunuh tanpa alasan yang benar dan berzina adalah kafir. Hal ini didasarkan dengan ayat Al-qur’an Surat An-nisa’:31.
Al- Azariqah
Sekte al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir abad 7 M.) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi al-Hanzali, anak bekas budak Yunani. Sebagai khalifah Nafi diberi gelar amir al-mukminin. Menurut al-Baghdadi pendukung sekte ini  berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Paham dari pemikiran sekte ini lebih ekstrem (radikal), diantaranya:
1.      Orang Islam yang tidak bersedia memihak atau bekerja sama dengan mereka dianggap murtad.
2.      Orang yang menolak ajaran al-Azariqah adalah musyrik.
3.      Pengikut al-Azariqah yang tidak berhijarah ke daerah wilayah kekuasaan mereka dianggap musyrik juga.
4.      Semua orang Islam yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak dan istri mereka.
5.      Adanya praktek isti’rad artinya menilai dan menyelidiki atas keyakinan para penentang mereka. Orang-orang yang tidak lolos dari penyelidikan ini dijatuhi hukuman mati, termasuk wanita dan anak-anak, karena anak-anak orang musyrik akan dikutuk bersama orang tuanya.
Berdasarkan prinsip dan pemikiran tersebut, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar wilayah daerah kekuasaan mereka. Mereka menganggap daerah mereka sebagai dar al-islam, diluar  daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang dikuasai/diperintah orang kafir). Pada tahun 684 M. Sekte al-Azariqah ini membiarkan kaum Khawarij lainnya di Bashrah menjalani perang yang mencekam di Irak selatan dan Iran, akhirnya semuanya menemui kematian syahid menurut mereka sebagaimana harapan mereka.
Al-Najdat
Penamaan sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain. Lahirnya sekte ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi (pemimpin al-Azariqah) yang dianggap terlalu ekstrim. Pendapat Nafi yang ditolak adalah tentang :
1.      Kemusyrikan pengikut al-Azariqah yang tidak mau hijrah ke wilayah al-Azariqah.
2.      Kebolehan membunuh anak-anak atau istri orang yang dianggap musyrik.
Pengikut al-Najdat memandang Nafi dan orang-orang yang mengakuinya sebagai khalifah telah menjadi kafir. Paham teologi al-Najdat yang terpenting adalah :
1.      Orang Islam yang tidak sepaham dengan alirannya dianggap kafir dan akan masuk neraka yang kekal di dalamnya.
2.      Pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar.
3.      Dosa kecil dapat meningkat posisinya menjadi dosa besar apabila dikerjakan terus menerus.
4.      Adanya faham taqiyah yaitu orang Islam dapat menyembunyikan identitas keimanannya demi keselamatan dirinya. Dalam hal ini diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.
Dalam perkembangan selanjutnya sekte ini mengalami perpecahan. Dari tokoh penting sekte ini  seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya al-najdat pada tahun 69 H. (688 M).
Al-Ajaridah
Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Pemikiran sekte ini lebih moderat dari pada pemikiran al-Azariqah. Sekte ini berpendapat :
1.      Tidak ada kewajiban hijrah ke wilayah daerah al-Ajaridah.
2.      Tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh.
3.      Anak-anak kecil tidak dapat dikatagorikan orang musyrik.
4.      Surat Yusuf bukan bagian dari al-Qur’an, karena al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita percintaan seperti yang terkandung dalam surat yusuf.
Al-Sufriyah
Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah akan tetapi lebih lunak. Nama al-Sufriyah berasal dari nama pemimpin mereka yang bernama Zaid bin Asfar. Pendapat dari sekte al-Sufriyah yang terpenting adalah :
1.      Umat Islam non Khawarij adalah musyrik, tetapi boleh tinggal bersama mereka dalam perjanjian damai (genjatan senjata) asalkan tidak mengganggu dan menyerang.
2.      Kufur atau kafir mengandung dua arti yaitu kufr al-nikmat (mengingkari nikmat Tuhan) dan kufr bi Allah (mengingkari Allah). Kufr al-nikmat tidak berarti keluar dari Islam.
3.      Taqiyah hanya dibenarkan dalam bentuk perkataan, tidak dibenarkan dalam bentuk tindakan (perbuatan).
4.      Perempuan Islam diperbolehkan menikah dengan laki-laki kafir apabila terancam keamanan dirinya.
Al-Ibadiyah
Sekte ini dilahirkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri al-Tamimi tahun 686 M. Doktrin sekte ini yang terpenting adalah :
1.      Orang Islam yang berbuat dosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, akan tetapi muwahhid.
2.      Dar al-kufr adalah markas pemerintahan yang harus diperangi, sedangkan diluar itu disebut dar al-tauhid dan tidak boleh diperangi.
3.      Yang boleh menjadi harta pampasan perang adalah kuda dan peralatan perang.
4.      Umat Islam non khawarij adalah orang yang tidak beragama tetapi bukan orang musyrik.
Sekte al-Ibadiyah sebagai golongan yang paling moderat dalam aliran Khawarij dan merupakan sekte Khawarij yang bertahan hingga zaman modern. Mereka menghasilkan sejumlah mutakallimin (teolog) paling awal dalam Islam dan bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam lainnya yang tidak menganiaya mereka. Mayoritas umat Islam dan keluarga penguasa dalam kesultanan Oman adalah Ibadiyah. Sekte ini juga terdapat di Mzab dan Wargla (Aljazair), pulau Jerba lepas pantai timur Tunisia, Nafusa dan Zuwaghah (Libia), Zanzibar dan beberapa perkampungan di Afrika Timur. Kini jumlahnya tidak lebih dari sejuta orang.
Adapun golongan Khawarij ekstrim dan radikal, sungguhpun mereka sebagai golongan telah hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran mereka masih mempunyai pengaruh walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.




Referensi
Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan, (UI Press, 1986).
Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah, Analisa dan Pemikiran, (Raja Grafindo Persada, 1995).
A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 2, Jakarta : Pustaka al-Husna, 1988





Tidak ada komentar: