A.
Pengertian
Khawarij
Khawarij adalah
bentuk jamak dari kharij (bentuk
isim fail) artinya yang keluar. Dinamai demikian karena kelompok ini
adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib yang merupakan bentuk sebagai protes terhadap Ali yang
menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase dengan Muawiyah bin Abi
Sufyan.
Pendapat
lain mengatakan bahwa khawarij berasal dari kata kharaja- khurujan
didasarkan atas Q.S. 4 : 100 yang pengertiannya keluar dari rumah untuk berjuang
di jalan Allah. Kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang
yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah.
Dengan demikian khawarij adalah aliran (firqah) yang keluar dari jamaah
(almufaraqah li al-jamaah) disebabkan ada perselisihan pendapat yang
bertentangan dengan prinsip yang mereka yakini kebenarannya. Selain
nama khawarij, ada beberapa nama lagi yang dinisbatkan kepada kelompok aliran
ini, antara lain al-muhakkimah, syurah, haruriyah dan al-mariqah.
Al-Muhakkimah berasal
dari semboyan mereka yang terkenal (Tiada hukum kecuali hukum Allah) atau
(Tidak ada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah
mereka menolak keputusan Ali bin Abi Thalib. Menurut pendapat aliran ini yang
berhak memutus perkara hanya Allah, bukan melalui arbitrase (tahkim).
Syurah berasal
dari syara- syira’an artinya menjual. Penamaan ini didasarkan pada Q.S.
2 : 207 : Dan diantara manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh
keridlaan Allah. Pengikut aliran ini menganggap kelompoknya sebagai
golongan yang dimaksud pada ayat di atas.
Haruriyah berasal
dari kata Harurah, nama daerah tempat menggalang kekuatan dan pusat
kegiatan kelompok ini setelah memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib. Haruriyah
berarti orang-orang berkebangsaan Harurah.
Al-Mariqah
berasal dari kata maraqa artinya anak
panah keluar dari busurnya. Pemberian nama ini oleh orang-orang yang tidak
sepaham dan melawan aliran ini karena dianggap telah keluar dari aturan- aturan agama Islam.
Adanya
sebutan (nama) yang variatif bagi aliran Khawarij itu didasarkan kepada slogan-slogan yang
diproklamirkan aliran ini, atau berdasarkan markas dan pusat perkembangan serta
penyebaran aliran ini, bahkan ada yang berdasarkan kecaman dari yang tidak
sefaham dengan aliran ini.
B.
Pemikiran
Khawarij
Corak
pemikiran Khawarij dalam memahami nash
(al-Qur’an dan hadits) cenderung tekstual dan parsial, sehingga dalam
menetapkan suatu hukum terkesan dangkal. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi para
penganut aliran Khawarij
yang mayoritas berasal dari suku Baduwi yang rata-rata dalam kondisi kehidupan
keras dan statis. Keimanan yang kuat tanpa disertai wawasan keilmuan yang luas
menimbulkan fanatisme dan radikal, sehingga mudah memvonis bersalah terhadap
setiap orang yang tidak sepaham dan sejalan dengan alirannya. Diantara pendapat
aliran Khawarij :
1.
Semua
permasalahan harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum Allah berdasarkan
Q.S.5 : 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. Dengan berpedoman pada
ayat tersebut, maka Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui
arbitrase (tahkim) dianggap telah kafir karena memutuskan masalah tidak merujuk
kepada al-Qur’an. Menurut pandangan aliran khawarij arbitrase tidak mempunyai
dasar dalam al-Qur’an.
Memang
benar dan tepat bahwa ummat islam dalam segala aktivitas hidup dan kehidupan
termasuk memutuskan suatu permasalahan harus berdasarkan pada al-Quran, akan
tetapi di dalam aplikasinya tidak dibenarkan menggunakan al-Quran secara
parsial dan sektarian sehingga mengaburkan pesan inti al-Quran, karena
kandungan al-Quran itu ada yang mantuq (tekstual) dan ada yang mafhum
(kontekstual), sehingga tidak begitu saja mudah memvonis bahwa sesuatu itu
tidak ada dalam al-Quran sebagaimana faham Khawarij di
atas.
2.
Iman tidak
cukup hanya dengan pengakuan “Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad
utusan Allah” melainkan harus disertai amal saleh. Dengan kata lain iman
tidak hanya sekedar tashdik (pembenaran dan pengakuan) akan tetapi juga
amal perbuatan.
3.
Kafir
adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul Allah serta melakukan dosa besar.
4.
Seorang
muslim yang melakukan dosa besar (al-kabair) adalah keluar dari islam (murtad)
dan tidak lagi di bawah perlindungan hukum islam.
5.
Al-Qur’an
adalah makhluk.
6.
Manusia
memiliki kebebasan berbuat dan berkehendak.
7.
Khalifah
harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi
khalifah tidak terbatas dari suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan semua
orang Islam berhak menjadi khalifah dengan sarat memiliki kapasitas dan
kapebilitas untuk menduduki jabatan tersebut.
8.
Khalifah
wajib ditaati apabila berlaku adil dan menjalankan syariat Islam. Apabila
khalifah (imam) melakukan maksiat (dosa) atau hilang keadilannya (adam
al-adalah) harus diberhentikan dan dibunuh.
9.
Orang
Islam diluar aliran Khawarij
(non Khawarij) dianggap sebagai politheis (musyrik) atau
kafir dan boleh untuk diperangi dan dibunuh. Akan tetapi ahli kitab yang
meminta perlindungan dari Khawarij
diperlakukan dengan baik hati.
Setiap
muslim (Khawarij) harus diperlakukan sama, tidak memandang
suku atau ras, tidak ada nasab (kehormatan keturunan) dalam islam. Bahkan
seorang budak hitam legam bisa menjadi orang yang paling mulia dalam komunitas Khawarij.
Demikian
diantara corak hasil pemikiran aliran Khawarij
yang paling mendasar. Mereka berhasil menarik orang-orang non Arab (bangsa
Ajam) masuk ke kelompoknya, walaupun penganut asal Khawarij adalah suku Baduwi dan suku-suku Arab bagian
selatan yang menentang hegemoni orang-orang Arab bagian Utara. Hal ini
disebabkan aliran Khawarij
memiliki paham demokratis dalam urusan politik. Mereka berpendapat bahwa urusan
kepemimpinan yang merupakan urusan umat dan setiap individu memiliki hak yang
sama atasnya. Kepemimpinan bukan urusan dan hak suku tertentu serta dimonopoli
secara turun temurun yang penting memiliki kekuatan, berilmu, berlaku adil,dan punya keutamaan. Akan tetapi mereka bersikap
radikal dan tidak mengenal kompromi kepada pemimpin atau masyarakat yang
melanggar syariat Islam. Bashrah menjadi
pusat intelektual kaum Khawarij
yang juga mempunyai pengikut di Arab bagian Selatan dan Mesopotamia Hulu.
Tentara Arab (Khawarij) membawa doktrin Khawarij ke Afrika Utara dan doktrin tersebut segera
menjadi bentuk Islam di kalangan suku Barbar.
C.
Aliran- Aliran
atau Sekte- Sekte Khawarij
Khawarij
terkenal karena ketidaksudian dan keengganan berkompromi dengan pihak manapun
yang dianggap bertentangan dan berseberangan dengan pendapat dan pemikirannya,
sehingga muncullah beberapa kelompok sektarian (sempalan) dari aliran khawarij
ini yang masing-masing sekte tersebut
cenderung memilih imamnya sendiri dan menganggap sebagai satu-satunya komunitas
muslim yang paling benar.
Ajaran-ajaran
Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits diartikan menurut lafadz dan
harus diartikan sepenuhnya. Iman dan paham mereka merupakan iman dan paham
orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik yang
membuat mereka tidak bisa mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam
walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil. Hal inilah yang menyebabkan kaum Khawarij mudah terpecah belah menjadi
sekte-sekte kecil dan terus menerus mengadakan perlawanan terhadap
penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada pada masanya.
Mengenai jumlah sekte Khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa
Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20
sekte, Al-Syahristani menyebutkan 18 sekte, Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada
8 sekte utama, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Baihasiyah,
al-Ajaridah, al-Saalibah, al-Ibadiah dan al-Sufriyah. Muhammad
Abu Zahrah menerangkan 4 sekte yaitu al-Najdat, al-Sufriyah, al-Ajaridah dan
al-Ibadiah. Sedangkan Harun Nasution ada 6 sekte penting yaitu:
Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah
dipandang sebagai golongan khawarij asli (pelopor aliran khawarij) karena
terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian membangkang dan keluar
dari barisan Ali bin Abi Thalib. Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan dari
doktrin mereka la hukma illa li allah yang merujuk pada Q.S. 6 : 57 : In
al-hukmu illa li allah (menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah). Mereka
menolak arbitrase karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam Q.S.
49 : 9 yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang (bughat) sampai mereka
kembali ke jalan Allah.
Pemimpin
sekte ini bernama Abdullah bin Wahab al-Risbi yang dinobatkan setelah keluar
dari barisan Ali bin Abi Thalib. Dalam paham sekte ini, semua orang yang
terlibat dan menyetujui arbitrase dituduh telah menjadi kafir karena telah
menyimpang dari ajaran Islam berdasarkan. Sekte ini
juga berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar seperti membunuh tanpa
alasan yang benar dan berzina adalah kafir. Hal ini didasarkan dengan ayat
Al-qur’an Surat An-nisa’:31.
Al-
Azariqah
Sekte
al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir abad 7 M.) di daerah perbatasan
antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini
yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi al-Hanzali, anak bekas budak Yunani.
Sebagai khalifah Nafi diberi gelar amir al-mukminin. Menurut al-Baghdadi
pendukung sekte ini berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Paham dari
pemikiran sekte ini lebih ekstrem (radikal), diantaranya:
1.
Orang
Islam yang tidak bersedia memihak atau bekerja sama dengan mereka dianggap murtad.
2.
Orang yang
menolak ajaran al-Azariqah adalah musyrik.
3.
Pengikut
al-Azariqah yang tidak berhijarah ke daerah
wilayah kekuasaan mereka dianggap musyrik juga.
4.
Semua
orang Islam yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak dan istri
mereka.
5.
Adanya
praktek isti’rad artinya menilai dan menyelidiki atas keyakinan para
penentang mereka. Orang-orang yang tidak lolos dari penyelidikan ini dijatuhi
hukuman mati, termasuk wanita dan anak-anak, karena anak-anak orang musyrik
akan dikutuk bersama orang tuanya.
Berdasarkan
prinsip dan pemikiran tersebut, pengikut al-Azariqah banyak melakukan
pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar wilayah daerah
kekuasaan mereka. Mereka menganggap daerah mereka sebagai dar al-islam,
diluar daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang
dikuasai/diperintah orang kafir). Pada tahun 684 M. Sekte al-Azariqah ini membiarkan kaum Khawarij lainnya
di Bashrah menjalani perang yang mencekam di Irak selatan dan Iran, akhirnya
semuanya menemui kematian syahid menurut mereka sebagaimana harapan mereka.
Al-Najdat
Penamaan
sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang bernama Najdah bin Amir
al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain. Lahirnya sekte ini sebagai
reaksi terhadap pendapat Nafi (pemimpin al-Azariqah) yang dianggap terlalu
ekstrim. Pendapat Nafi yang ditolak adalah tentang :
1.
Kemusyrikan
pengikut al-Azariqah yang tidak mau hijrah ke wilayah al-Azariqah.
2.
Kebolehan
membunuh anak-anak atau istri orang yang dianggap musyrik.
Pengikut
al-Najdat memandang Nafi dan orang-orang yang mengakuinya sebagai khalifah
telah menjadi kafir. Paham teologi al-Najdat yang terpenting adalah :
1.
Orang
Islam yang tidak sepaham dengan alirannya dianggap kafir dan akan masuk neraka
yang kekal di dalamnya.
2.
Pengikut
al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar.
3.
Dosa kecil
dapat meningkat posisinya menjadi dosa besar apabila dikerjakan terus menerus.
4.
Adanya
faham taqiyah yaitu orang Islam dapat menyembunyikan identitas
keimanannya demi keselamatan dirinya. Dalam hal ini diperbolehkan mengucapkan
kata-kata atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.
Dalam
perkembangan selanjutnya sekte ini mengalami perpecahan. Dari tokoh penting
sekte ini seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil membentuk kelompok oposisi
terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya al-najdat pada tahun 69 H.
(688 M).
Al-Ajaridah
Pemimpin
sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Pemikiran sekte ini lebih moderat
dari pada pemikiran al-Azariqah. Sekte ini berpendapat :
1.
Tidak ada
kewajiban hijrah ke wilayah daerah al-Ajaridah.
2.
Tidak
boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh.
3.
Anak-anak
kecil tidak dapat dikatagorikan orang musyrik.
4.
Surat
Yusuf bukan bagian dari al-Qur’an, karena al-Qur’an sebagai kitab suci tidak
layak memuat cerita percintaan seperti yang terkandung dalam surat yusuf.
Al-Sufriyah
Sekte ini
membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah akan tetapi lebih lunak. Nama
al-Sufriyah berasal dari nama pemimpin mereka yang bernama Zaid bin Asfar.
Pendapat dari sekte al-Sufriyah yang terpenting adalah :
1.
Umat Islam
non Khawarij adalah musyrik, tetapi boleh tinggal bersama
mereka dalam perjanjian damai (genjatan senjata) asalkan tidak mengganggu dan
menyerang.
2.
Kufur atau
kafir mengandung dua arti yaitu kufr al-nikmat (mengingkari nikmat Tuhan) dan
kufr bi Allah (mengingkari Allah). Kufr al-nikmat tidak berarti keluar dari
Islam.
3.
Taqiyah
hanya dibenarkan dalam bentuk perkataan, tidak dibenarkan dalam bentuk tindakan
(perbuatan).
4.
Perempuan Islam
diperbolehkan menikah dengan laki-laki kafir apabila terancam keamanan dirinya.
Al-Ibadiyah
Sekte ini
dilahirkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri al-Tamimi tahun 686 M. Doktrin sekte
ini yang terpenting adalah :
1.
Orang
Islam yang berbuat dosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, akan tetapi
muwahhid.
2.
Dar
al-kufr adalah markas pemerintahan yang harus diperangi, sedangkan diluar itu
disebut dar al-tauhid dan tidak boleh diperangi.
3.
Yang boleh
menjadi harta pampasan perang adalah kuda dan peralatan perang.
4.
Umat Islam
non khawarij adalah orang yang tidak beragama tetapi bukan orang musyrik.
Sekte
al-Ibadiyah sebagai golongan yang paling moderat dalam aliran Khawarij dan merupakan sekte Khawarij yang bertahan hingga zaman modern. Mereka
menghasilkan sejumlah mutakallimin (teolog) paling awal dalam Islam dan
bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam lainnya yang tidak
menganiaya mereka. Mayoritas umat Islam dan keluarga penguasa dalam kesultanan
Oman adalah Ibadiyah. Sekte ini juga terdapat di Mzab dan Wargla (Aljazair),
pulau Jerba lepas pantai timur Tunisia, Nafusa dan Zuwaghah (Libia), Zanzibar
dan beberapa perkampungan di Afrika Timur. Kini jumlahnya tidak lebih dari
sejuta orang.
Adapun
golongan Khawarij ekstrim dan radikal, sungguhpun mereka sebagai golongan telah
hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran mereka masih mempunyai pengaruh walaupun
tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.
Referensi
Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran,
Sejarah, Analisa Perbandingan, (UI Press, 1986).
Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah,
Analisa dan Pemikiran, (Raja Grafindo Persada, 1995).
A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan
Islam 2, Jakarta : Pustaka al-Husna, 1988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar