SELAMAT MEMBACA

Minggu, Maret 25, 2012

Syarat-syarat Diperbolehkannya Menjama’ Dua Shalat


Menjama’ dua waktu shalat, hanya bisa dilaksanakan jika ada kondisi dari beberapa kondisi sebagai berikut: (Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, 2005 :382-387)
1.    Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah dengan cara menjama’ taqdim. Para Ulama’ sepakat. Bahkan ini hukumnya sunnah mu’akad. (Syaikh Hasan Ayyub, 2002: 398)
Hanafiyah berpendapat: tidak boleh menjama’ shalat kecuali pada dua keadaan tersebut, itu pun dengan syarat dilakukan secara berjama’ah di belakang imam kaum muslimin atau wakilnya. Adapun selain dikedua tempat itu, maka janganlah menjama’ shalat, baik dalam kondisi bepergian atau bermukim.
2.    Menjama’ shalat ketika bepergian (musafir). Dalam keadaan ini, boleh menjama’ dua shalat, baik baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Boleh menjama’ shalat jika perjalanan tersebut juga dibolehkan mengqashar shalat. Kecuali Malikiyah berpendapat: boleh menjama’ dua shalat ketika mutlaq bepergian (baik jauh atau dekat), walaupun belum mencapai jarak yang diperbolehkan seseorang mengqashar shalat.
b.      Hendaknya ada kontinuitas (berturut-turut) antara dua shalat, dimana jangan ada jeda waktu yang cukup panjang, dan ukuran jedanya seperti shalat dua rakaat yang ringan. Namun antara dua shalat itu diperbolehkan melakukan bersuci, adzan, dan iqamah. Ketentuan ini untuk jama’ taqdim.
c.       Tertib dalam melaksanakan dua shalat.
d.      Berniat untuk menjama’ pada waktu shalat yang pertama. Seperti berkata: aku shalat Dhuhur di qashar dan di jama’ dengan Ashar.
e.       Perjalanan masih tetap berlangsung.
3.    Menjama’ shalat ketika turun hujan dan ketika adanya salju dan es. Malikiyah dan Hanabilah menambahkan : hujan lumpur yang dibarengi dengan cuaca yang sangat gelap. Dan Hanabilah menambahkan : angin yang sanggat dingin dan banyak salju. Dalam seperti itu dibolehkan menjama’ dengan syarat-syarat:
a.       Hujan terus-menerus bertepatan dengan waktu shalat pertama.
b.      Hendaknya melaksanakan shalat jama’ secara berjamaah di masjid, kecuali Hanabilah berpendapat : boleh menjama’ walaupun shalat sendirian di rumah.
c.       Imam harus berniat menjadi imam, dan shalat dengan berjamaah. Karena berjamaah merupakan salah satu syaratnya.
d.      Adanya kontinuitas dua shalat.
e.       Tartib, dimana shalat Maghrib terlebih dahulu kemudian shalat ‘Isya’.
Sedangkan Madzhab Syafi’I  membolehkan orang yang mukim untuk menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan ‘Isya’ dengan cara jama’ taqdim saja, dengan syarat hujan lebat itu terjadi sejak takbiratul ihram shalat pertama hingga selesai dan masih turun ketika membaca iftitah shalat kedua.
4.    Menjama’ karena sakit, atau karena ada udzur. Hal ini menurut Hanbali dan Malikiyah. Demikian juga menurut Syafi’i. kecuali Malikiyah berpendapat: bahwa di jama’ disini hanya dalam bentuknya saja, dalam arti diman shalat yang yang pertama diundurkan hingga akhir waktu, dan shalat kedua diajukan ppada waktu shalat yang yang pertama, hingga seakan-akan kedua shalat tersebut di jama’. Hanabilah membolehkan secara lebih luas dalam masalah menjama’ shalat ini; yakni boleh juga bagi mereka yang mempunyai udzur seperti istihadhah, beser, dll.


Referensi
Ayyub, Sayaikh Hasan. 2002. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsa
Muhammad Azam, Abdul Aziz dan Sayyed Hawwas Abdul Wahhab.  2009. Fiqh Ibadah. Jakarta: AMZAH
Syaltout, Syaikh Mahmoud & Syaikh M. Ali As-Sayis. 1973. Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang
 

Tidak ada komentar: