SELAMAT MEMBACA

Selasa, September 11, 2012

KLONING

Kloning merupakan teknik penggandaan gen yang menghasilkan turunan yang sama sifat baik dari segi hereditas maupun penampakannya. Para ilmuwan korea selatan mengumumkan keberhasilannya mengkloning serigala langka. Mereka merupakan tim peneliti yang sebelumnya berhasil mengkloning anjing jenis afgan dan pudel. berhasil mengkloning dua ekor serigala betina yang lahir pada 18 dan 26 Oktober 2005. Masing-masing diberi nama Snuwolf dan Snuwolfy yang merupakan kependekan dari seoul national university wolf.
Pada bulan November 2007, dunia dikejutkan oleh para ilmuwan Oregon yang menyatakan berhasil mengkloning embrio kera dan mengekstraknya dalam sel induk, yang sangat potensial untuk penelitian kloning manusia. Para ilmuwan telah mencoba selama beberapa tahun untuk mengkloning embrio kera dan mengekstraksinya menjadi sel induk karena kera dianggap paling mirip dengan manusia.
ENAM tahun setelah kelahiran domba Dolly, di tengah perdebatan boleh tidaknya kloning dilakukan,   Clonaid-sebuah perusahaan kloning berbasis di Bahama- mengklaim keberhasilannya mengkloning manusia. Bayi berberat sekitar 3.500 gram berjenis kelamin perempuan yang diberi sebutan Eve itu, kini dalam kondisi sehat. Bayi itu merupakan kloning dari seorang wanita Amerika Serikat (AS) berusia 31 tahun yang pasangannya infertil.
            Menurut Lanza, Clonaid sama sekali tidak mempunyai track record di bidang kloning dan belum pernah mempublikasi satu pun makalah mengenai kloning, saat ini tak kurang dari lima kelompok ilmuwan di seluruh dunia berusaha keras mengkloning manusia.
            Ahli fertilitas dari Italia, Dr Severino Antinori, yang awal Desember lalu mengumumkan bayi hasil kloningnya akan lahir bulan Januari tahun depan juga berpendapat, pengumuman Clonaid tidak didukung bukti kuat, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.
            Menurut Guillen, ia telah memilih seorang ahli untuk mengambil contoh DNA dari bayi dan ibunya. Contoh DNA itu akan diperiksa oleh dua laboratorium independen kelas dunia. Sejumlah ahli lain akan meneliti kecocokan dari hasil tes contoh DNA itu. Pemeriksaan DNA dilakukan karena kloning dibuat dengan cara menyisipkan inti sel orang dewasa, misalnya sel kulit, ke sel telur donor yang telah dibuang inti selnya. Sel telur yang telah disisipi inti sel itu kemudian distimulasi agar berkembang menjadi embrio. Selanjutnya embrio dimasukkan ke rahim perempuan agar berkembang menjadi janin. Jika inti sel dan sel telur berasal dari satu orang kecocokan DNA akan 100 persen. Sedang jika dari orang berlainan, kecocokan DNA dengan pemilik inti sel sekitar 90 persen. Hal lain yang menyebabkan keraguan para ilmuwan terhadap klaim Clonaid, meski banyak binatang telah dikloning, sejauh ini belum ada yang berhasil mengkloning simpanse atau primata lain yang mirip manusia
            Meski kloning terhadap binatang terus dikembangkan oleh para peneliti di pelbagai pusat dunia, tidak banyak ilmuwan yang setuju upaya kloning manusia. Pasalnya, sejauh ini kloning terhadap binatang masih banyak masalah. Binatang hasil kloning kebanyakan mati tak lama setelah dilahirkan dengan pelbagai masalah medis, seperti cacat pada paru maupun sistem kekebalan tubuh.
Domba Dolly pun yang berhasil hidup relatif lama dan diklon ulang tak lepas dari gangguan kesehatan antara lain arthritis.
Kontroversi Kloning Manusia
            Pengumuman perusahaan bioteknologi Advanced Cell Technology (ACT) Inc dari Worcester, Massachusetts, tentang keberhasilannya melakukan kloning terapeutik, menyulut kembali pro-kontra kloning pada manusia. Meski yang dilakukan bukan kloning reproduksi, yaitu membuat manusia tiruan dari orangtua, melainkan kloning terapeutik yang menghentikan proses pada tahap embrio untuk diambil sel stem alias sel tunas untuk mengganti jaringan organ tubuh yang sakit, tindakan itu tetap mendapat tantangan, bahkan oleh Presiden Amerika Serikat
            Namun, tidak semua menentang. Anggota House of Representative AS terbelah. Sebagian berpendapat, kloning terapeutik merupakan hal buruk. Menggu-nakan embrio hasil kloning untuk membantu orang sakit sama juga membunuh manusia untuk mendapat organ tubuhnya. Sebaliknya yang pro berpendapat, tidak selayaknya membiarkan jutaan orang menderita sakit dan meninggal karena menganggap sekelompok sel lebih penting. Menurut mereka, memanfaatkan embrio dalam tahap awal perkembangan tidak sama dengan membunuh manusia.

Proses terjadinya kloning
SEL stem menurut situs National Institutes of Health AS merupakan sel yang memiliki kemampuan untuk membelah dalam jangka waktu tak terbatas dan mampu membentuk sel apa pun. Saat sel telur bertemu dengan sperma akan terbentuk sel tunggal yang mempunyai kemampuan membentuk seluruh organ. Sel yang telah dibuahi itu disebut totipotent atau mempunyai potensi total. Jika diletakkan dalam rahim mampu berkembang menjadi janin.
            Setelah mengalami pembelahan sel beberapa kali, sel totipotent menjadi blastosit berupa sekelompok sel dalam rongga yang dikelilingi sel selubung. Sel selubung akan berkembang menjadi plasenta dan jaringan yang mendukung perkembangan janin, sedangkan sel bagian dalam berkembang menjadi pelbagai organ tubuh. Sel ini disebut pluripotent.
            Sel stem atau sel tunas ini yang menjadi obyek penelitian ACT. Bedanya, ACT membuat sel tunas dengan mengganti inti sel telur donor dengan inti sel kulit. Sel telur yang sudah diganti intinya kemudian dirangsang untuk membelah sampai tahap blastosit dan diekstraksi sel tunasnya untuk mengembangkan jaringan organ tubuh.
            Teknik ini dapat digunakan untuk pengobatan pelbagai penyakit yang mengancam kehidupan, seperti diabetes, stroke, kanker, AIDS serta penyakit neurodegeneratif seperti Parkinson dan Alzheimer, dengan mengarahkan perkembangan sel tunas menjadi sel tertentu untuk menggantikan jaringan tubuh yang terserang penyakit.
 Lembaga Biologi Molekular Eijkman Prof dr Sangkot Marzuki PhD DSc menyatakan, sel tunas juga bisa diperoleh dari sumsum tulang maupun sel darah tepi yang bisa membentuk pelbagai jenis darah, baik darah merah, darah putih maupun keping darah. Biasanya digunakan untuk terapi kanker darah (leukemia). Sel tunas ini disebut multipotent.
Namun, dalam teknologi rekayasa jaringan, orang mau sel pluripotent, yaitu yang berasal dari embrio (embryonic stem cell). Walau mampu membentuk pelbagai jenis sel, sel multipotent hanya mampu membentuk sel tertentu. Sel tunas darah membentuk pelbagai sel darah, sel tunas kulit membentuk pelbagai jenis sel kulit dan sebagainya.
Teknik kloning atau transfer inti sel digunakan untuk mencegah respons imun dari tubuh penerima. Karena itu, dibuat embrio menggunakan inti sel dari orang yang akan mendapat transplantasi sel tunas, sehingga pasti sesuai dan tidak mengalami penolakan oleh tubuh.
            Para penentang menilai tindakan itu mengorbankan calon manusia untuk kepentingan manusia lain. Di sisi lain karena manfaat untuk umat manusia sedemikian besar, sebagian besar orang bisa menerima, termasuk Sangkot. “Embrio tidak dibunuh, tetapi digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,” ujarnya.

Hukum Kloning Dalam Perspektif Agama Islam Dan Imuwan Barat

1. Perspektif Oleh Ilmuwan Barat
Sebelum membahas tentang pandangan ilmuwan barat terhadap kloning, terlebih dahulu marilah kita mencoba menelaah tentang kloning itu sendiri. Kloning merupakan penggandaan suatu organisme kehidupan. Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.
Kloning dilakukan dengan mengambil embrio dasar dari suatu makhluk hidup, kemudian memberikan instruksi pada embrio tersebut agar bisa menjadi makhluk serupa. Embrio dasar tersebut bisa didapatkan dengan mengambil satu sel sehat dari organ manusia, kemudian sel tersebut ditanamkan pada rahim atau pada tempat lain untuk menumbuhkannya hingga kelahiran embrio tersebut.
Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini. Penelitian dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
·      merusak peradaban manusia.
·      memperlakukan manusia sebagai objek.
·      Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
·      kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
2. Perspektif Agama Islam
Dalam pandangan agama tindakan manusia tidak boleh merusak akal, keturunan, masyarakat, dan keimanan. Kalau hal itu tidak membuat orang kehilangan akal, tidak melahirkan manusia yang jahat, tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat dan tidak merusak kepercayaan pada Tuhan, tidak ada masalah. Islam menghargai inovasi selama tidak merusak keempat hal itu,” ujar Komaruddin.
Sementara itu, Prof Dr K Bertens dari Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya Jakarta menyatakan, kalangan agama keberatan dengan metode pembuatan sel tunas karena menggunakan kehidupan manusia baru, walau masih sangat dasar. “Kalau ada metode lain untuk memperoleh sel tunas, biar pun lebih mahal dan lebih sulit, harus dikembangkan dulu. Sel embrional berbeda dengan sel lain. Sel itu akan berkembang menjadi manusia, tidak pantas untuk dikorbankan meski untuk menolong orang lain. Kehidupan manusia harus dihormati.
Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Kedua, ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji.
Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.
            Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
            Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
            Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.
Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya  bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
            Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
            Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga123-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang kloning, setelah
Menimbang , bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh iptek adalah kloning, yaitu "suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah beerdiferensiasi dari sel dewasa", atau "penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh
Kloning tidak sama dengan, dan sedikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar penggandaan, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia. kloning terhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatio yang tidak sedikit; antara lain :
menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikan-nya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;
            institusi perkawinan yang telah disyari'atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;
lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;
tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;
hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, balk maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah (sekunder).


REFERENSI
   Suparni niniek, 1992, hukum lingkungan, sinar grafika, jakarta.
 Ibrahim, H. Muslimin, 2005, imnu alamiah dasar, pt raja grafindo persada, jakarta.
Moore, aaaaruth, dan kawan-kawan, evolusi (terjemahan), tiara putaka. Jakarta.

Tidak ada komentar: