Kloning merupakan
teknik penggandaan gen yang menghasilkan turunan yang sama sifat baik dari segi
hereditas maupun penampakannya. Para ilmuwan korea
selatan mengumumkan keberhasilannya mengkloning serigala langka. Mereka
merupakan tim peneliti yang sebelumnya berhasil mengkloning anjing jenis afgan
dan pudel. berhasil mengkloning dua ekor serigala betina yang lahir pada 18 dan
26 Oktober 2005. Masing-masing diberi nama Snuwolf dan Snuwolfy yang merupakan
kependekan dari seoul national university wolf.
Pada bulan
November 2007, dunia dikejutkan oleh para ilmuwan Oregon yang menyatakan
berhasil mengkloning embrio kera dan mengekstraknya dalam sel induk, yang
sangat potensial untuk penelitian kloning manusia. Para ilmuwan telah mencoba
selama beberapa tahun untuk mengkloning embrio kera dan mengekstraksinya
menjadi sel induk karena kera dianggap paling mirip dengan manusia.
ENAM tahun setelah kelahiran domba Dolly, di tengah
perdebatan boleh tidaknya kloning dilakukan, Clonaid-sebuah perusahaan kloning berbasis di
Bahama- mengklaim keberhasilannya mengkloning manusia. Bayi berberat sekitar
3.500 gram berjenis kelamin perempuan yang diberi sebutan Eve itu, kini dalam
kondisi sehat. Bayi itu merupakan kloning dari seorang wanita Amerika Serikat
(AS) berusia 31 tahun yang pasangannya infertil.
Menurut Lanza, Clonaid sama sekali tidak mempunyai track record di bidang kloning dan belum pernah mempublikasi satu pun makalah mengenai kloning, saat ini tak kurang dari lima kelompok ilmuwan di seluruh dunia berusaha keras mengkloning manusia.
Ahli fertilitas dari Italia, Dr Severino Antinori, yang awal Desember lalu mengumumkan bayi hasil kloningnya akan lahir bulan Januari tahun depan juga berpendapat, pengumuman Clonaid tidak didukung bukti kuat, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.
Menurut Guillen, ia telah memilih seorang ahli untuk mengambil contoh DNA dari bayi dan ibunya. Contoh DNA itu akan diperiksa oleh dua laboratorium independen kelas dunia. Sejumlah ahli lain akan meneliti kecocokan dari hasil tes contoh DNA itu. Pemeriksaan DNA dilakukan karena kloning dibuat dengan cara menyisipkan inti sel orang dewasa, misalnya sel kulit, ke sel telur donor yang telah dibuang inti selnya. Sel telur yang telah disisipi inti sel itu kemudian distimulasi agar berkembang menjadi embrio. Selanjutnya embrio dimasukkan ke rahim perempuan agar berkembang menjadi janin. Jika inti sel dan sel telur berasal dari satu orang kecocokan DNA akan 100 persen. Sedang jika dari orang berlainan, kecocokan DNA dengan pemilik inti sel sekitar 90 persen. Hal lain yang menyebabkan keraguan para ilmuwan terhadap klaim Clonaid, meski banyak binatang telah dikloning, sejauh ini belum ada yang berhasil mengkloning simpanse atau primata lain yang mirip manusia
Meski kloning terhadap binatang terus dikembangkan oleh para peneliti di pelbagai pusat dunia, tidak banyak ilmuwan yang setuju upaya kloning manusia. Pasalnya, sejauh ini kloning terhadap binatang masih banyak masalah. Binatang hasil kloning kebanyakan mati tak lama setelah dilahirkan dengan pelbagai masalah medis, seperti cacat pada paru maupun sistem kekebalan tubuh.
Domba Dolly pun yang berhasil hidup relatif lama dan diklon ulang tak lepas dari gangguan kesehatan antara lain arthritis.
Kontroversi Kloning Manusia
Menurut Lanza, Clonaid sama sekali tidak mempunyai track record di bidang kloning dan belum pernah mempublikasi satu pun makalah mengenai kloning, saat ini tak kurang dari lima kelompok ilmuwan di seluruh dunia berusaha keras mengkloning manusia.
Ahli fertilitas dari Italia, Dr Severino Antinori, yang awal Desember lalu mengumumkan bayi hasil kloningnya akan lahir bulan Januari tahun depan juga berpendapat, pengumuman Clonaid tidak didukung bukti kuat, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.
Menurut Guillen, ia telah memilih seorang ahli untuk mengambil contoh DNA dari bayi dan ibunya. Contoh DNA itu akan diperiksa oleh dua laboratorium independen kelas dunia. Sejumlah ahli lain akan meneliti kecocokan dari hasil tes contoh DNA itu. Pemeriksaan DNA dilakukan karena kloning dibuat dengan cara menyisipkan inti sel orang dewasa, misalnya sel kulit, ke sel telur donor yang telah dibuang inti selnya. Sel telur yang telah disisipi inti sel itu kemudian distimulasi agar berkembang menjadi embrio. Selanjutnya embrio dimasukkan ke rahim perempuan agar berkembang menjadi janin. Jika inti sel dan sel telur berasal dari satu orang kecocokan DNA akan 100 persen. Sedang jika dari orang berlainan, kecocokan DNA dengan pemilik inti sel sekitar 90 persen. Hal lain yang menyebabkan keraguan para ilmuwan terhadap klaim Clonaid, meski banyak binatang telah dikloning, sejauh ini belum ada yang berhasil mengkloning simpanse atau primata lain yang mirip manusia
Meski kloning terhadap binatang terus dikembangkan oleh para peneliti di pelbagai pusat dunia, tidak banyak ilmuwan yang setuju upaya kloning manusia. Pasalnya, sejauh ini kloning terhadap binatang masih banyak masalah. Binatang hasil kloning kebanyakan mati tak lama setelah dilahirkan dengan pelbagai masalah medis, seperti cacat pada paru maupun sistem kekebalan tubuh.
Domba Dolly pun yang berhasil hidup relatif lama dan diklon ulang tak lepas dari gangguan kesehatan antara lain arthritis.
Kontroversi Kloning Manusia
Pengumuman
perusahaan bioteknologi Advanced Cell Technology (ACT) Inc dari Worcester, Massachusetts,
tentang keberhasilannya melakukan kloning terapeutik, menyulut kembali
pro-kontra kloning pada manusia. Meski yang dilakukan bukan kloning reproduksi,
yaitu membuat manusia tiruan dari orangtua, melainkan kloning terapeutik yang
menghentikan proses pada tahap embrio untuk diambil sel stem alias sel tunas
untuk mengganti jaringan organ tubuh yang sakit, tindakan itu tetap mendapat
tantangan, bahkan oleh Presiden Amerika Serikat
Namun,
tidak semua menentang. Anggota House of Representative
AS terbelah. Sebagian
berpendapat, kloning terapeutik merupakan hal buruk. Menggu-nakan embrio hasil
kloning untuk membantu orang sakit sama juga membunuh manusia untuk mendapat
organ tubuhnya. Sebaliknya yang pro berpendapat, tidak selayaknya membiarkan
jutaan orang menderita sakit dan meninggal karena menganggap sekelompok sel
lebih penting. Menurut mereka, memanfaatkan embrio dalam tahap awal
perkembangan tidak sama dengan membunuh manusia.
Proses terjadinya kloning
SEL stem menurut situs National Institutes
of Health AS merupakan sel yang memiliki kemampuan untuk membelah dalam jangka
waktu tak terbatas dan mampu membentuk sel apa pun. Saat sel telur bertemu
dengan sperma akan terbentuk sel tunggal yang mempunyai kemampuan membentuk
seluruh organ. Sel yang telah dibuahi itu disebut totipotent atau mempunyai
potensi total. Jika diletakkan dalam rahim mampu berkembang menjadi janin.
Setelah
mengalami pembelahan sel beberapa kali, sel totipotent menjadi blastosit berupa
sekelompok sel dalam rongga yang dikelilingi sel selubung. Sel selubung akan
berkembang menjadi plasenta dan jaringan yang mendukung perkembangan janin,
sedangkan sel bagian dalam berkembang menjadi pelbagai organ tubuh. Sel ini
disebut pluripotent.
Sel
stem atau sel tunas ini yang menjadi obyek penelitian ACT. Bedanya, ACT membuat
sel tunas dengan mengganti inti sel telur donor dengan inti sel kulit. Sel
telur yang sudah diganti intinya kemudian dirangsang untuk membelah sampai
tahap blastosit dan diekstraksi sel tunasnya untuk mengembangkan jaringan organ
tubuh.
Teknik
ini dapat digunakan untuk pengobatan pelbagai penyakit yang mengancam
kehidupan, seperti diabetes, stroke, kanker, AIDS serta penyakit
neurodegeneratif seperti Parkinson dan Alzheimer, dengan mengarahkan
perkembangan sel tunas menjadi sel tertentu untuk menggantikan jaringan tubuh
yang terserang penyakit.
Lembaga Biologi Molekular Eijkman Prof dr
Sangkot Marzuki PhD DSc menyatakan, sel tunas juga bisa diperoleh dari sumsum
tulang maupun sel darah tepi yang bisa membentuk pelbagai jenis darah, baik
darah merah, darah putih maupun keping darah. Biasanya digunakan untuk terapi
kanker darah (leukemia). Sel tunas ini disebut multipotent.
Namun, dalam teknologi rekayasa jaringan,
orang mau sel pluripotent, yaitu yang berasal dari embrio (embryonic stem
cell). Walau mampu membentuk pelbagai jenis sel, sel multipotent hanya mampu
membentuk sel tertentu. Sel tunas darah membentuk pelbagai sel darah, sel tunas
kulit membentuk pelbagai jenis sel kulit dan sebagainya.
Teknik kloning atau transfer inti sel digunakan untuk mencegah respons imun
dari tubuh penerima. Karena itu, dibuat embrio menggunakan inti sel dari orang
yang akan mendapat transplantasi sel tunas, sehingga pasti sesuai dan tidak
mengalami penolakan oleh tubuh.
Para penentang menilai tindakan itu mengorbankan calon
manusia untuk kepentingan manusia lain. Di sisi lain karena manfaat untuk umat
manusia sedemikian besar, sebagian besar orang bisa menerima, termasuk Sangkot.
“Embrio tidak dibunuh, tetapi digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,”
ujarnya.
Hukum Kloning Dalam Perspektif Agama Islam Dan Imuwan Barat
1. Perspektif Oleh Ilmuwan
Barat
Sebelum membahas
tentang pandangan ilmuwan barat terhadap kloning, terlebih dahulu marilah kita
mencoba menelaah tentang kloning itu sendiri. Kloning merupakan penggandaan
suatu organisme kehidupan. Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari
dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada
perilakunya.
Seiring
dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat
kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari
tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu
untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.
Kloning
dilakukan dengan mengambil embrio dasar dari suatu makhluk hidup, kemudian
memberikan instruksi pada embrio tersebut agar bisa menjadi makhluk serupa.
Embrio dasar tersebut bisa didapatkan dengan mengambil satu sel sehat dari
organ manusia, kemudian sel tersebut ditanamkan pada rahim atau pada tempat
lain untuk menumbuhkannya hingga kelahiran embrio tersebut.
Sarjana-sarjana
barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini.
Penelitian dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian
untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes
(sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang
dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu
organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam
menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan
suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan
tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu
yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning
agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Perdebatan
tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal
kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra
kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas
Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George
Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
·
merusak peradaban manusia.
·
memperlakukan manusia
sebagai objek.
·
Jika kloning dilakukan
manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik
modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh
manusia hasil kloning.
·
kloning akan menimbulkan
perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning
biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang
tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki
keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh
yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil
kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning
malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai
bidang.
Sedangkan
menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak
diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk
hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti
sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru.
Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun
kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang
peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning
untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika
christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas
untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang
pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima
transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu
hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua
kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari
hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi
alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan
langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy
Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands,
Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa
melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya
keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh
Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para
ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan
harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
2. Perspektif Agama Islam
Dalam pandangan agama tindakan manusia
tidak boleh merusak akal, keturunan, masyarakat, dan keimanan. Kalau hal itu
tidak membuat orang kehilangan akal, tidak melahirkan manusia yang jahat, tidak
mengganggu kesejahteraan masyarakat dan tidak merusak kepercayaan pada Tuhan,
tidak ada masalah. Islam menghargai inovasi selama tidak merusak keempat hal
itu,” ujar Komaruddin.
Sementara itu, Prof Dr K Bertens dari
Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya Jakarta menyatakan, kalangan
agama keberatan dengan metode pembuatan sel tunas karena menggunakan kehidupan
manusia baru, walau masih sangat dasar. “Kalau ada metode lain untuk memperoleh
sel tunas, biar pun lebih mahal dan lebih sulit, harus dikembangkan dulu. Sel
embrional berbeda dengan sel lain. Sel itu akan berkembang menjadi manusia,
tidak pantas untuk dikorbankan meski untuk menolong orang lain. Kehidupan
manusia harus dihormati.
Kloning
dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam,
baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum
kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan
tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya.
Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat
metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu
realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Kedua,
ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana dan juga
pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini
termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke
arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji.
Ketiga,
suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun
negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita
belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala
ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat
ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru
berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan
negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun
haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada
tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik
kesimpulan.
Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada
posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti
(halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum
diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya
mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide
tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan,
tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran
Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan
keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui
proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah
percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya.
Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita
dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa
yang sama.
Sheikh
Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena
dinilainya bertentangan dengan empat
dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama.
Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun kloning dalam ranah binatang
dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau
tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan
manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui
tentang asal-usul garis keturunannya.
Musyawarah
Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga123-27
Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang kloning,
setelah
Menimbang , bahwa salah satu hasil kemajuan
yang dicapai oleh iptek adalah kloning, yaitu "suatu proses penggandaan
makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah
beerdiferensiasi dari sel dewasa", atau "penggandaan makhluk hidup
menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung
telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh
Kloning tidak
sama dengan, dan sedikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar
penggandaan, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa
kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia. kloning terhadap manusia juga
dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatio yang tidak sedikit; antara lain :
menghilangkan nasab anak hasil kloning yang
berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikan-nya sejumlah hukum yang
timbul dari nasab;
institusi perkawinan yang telah
disyari'atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan
lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan
seksual;
lembaga keluarga (yang dibangun melalui
perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula
kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;
tidak akan ada lagi rasa saling mencintai
dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;
hilangnya maqashid syari'ah dari
perkawinan, balk maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah (sekunder).
REFERENSI
Suparni niniek,
1992, hukum lingkungan, sinar
grafika, jakarta.
Ibrahim, H.
Muslimin, 2005, imnu alamiah dasar,
pt raja grafindo persada, jakarta.
Moore, aaaaruth,
dan kawan-kawan, evolusi
(terjemahan), tiara putaka. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar