SELAMAT MEMBACA

Kamis, April 19, 2012

Pendidikan Islam dalam Sistim Pendidikan Nasional


Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam mengembangkan pendidikan adalah; pertama sekali membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr. Soewndi, panitia tersebut diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Panitia bertugas untuk meninjau kembali dasar, isi, susunan, dan seluruh usaha pendidikan/pengajaran.
Sejak awal masa kemerdekaan tidak ada masalah yang prinsipil tentang pendidikan Islam dalam pengertian eksistensial. Keberadaannya di Indonesia merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung lama.
Untuk kepentingan ini pun pada tahun 1946 dibentuk Departemen Agama antara lain mengurusi pelajaran agama di sekolah negeri dan swasta, pengajaran umum madrasah, dan penyelenggaraan Pendidikan Guru Agama (PGA) serta Pendidikan Islam Hakim Negeri (PIHN).
Pembentukan Departemen Agama dengan beberapa tugas itu pun sebetulnya sudah lebih dulu didirikan lembaga serupa pada masa pemerintahan Jepang.
Ruang lingkup pendidikan agama yang dikelola oleh Departemen Agama tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah agama saja -pesantren dan madrasah- tetapi juga menyangkut sekolah-sekolah umum. Uapaya-upaya untuk melaksanakan pendidikan agama di sekolah umum, telah dimulai sejak adanya rapat Badan Pekerja  Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), di antara usul Badan tersebut kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, adalah termasuk masalah pengajaran agama, madrasah, dan pesantren.

Tidak ada komentar: